Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Tahfidz, Prestasi Akademik, dan Hibah Lembaga Kemahasiswaan Hingga 25 Agustus 2017
- account_circle admin tbin
- calendar_month Kamis, 10 Agt 2017
- visibility 3
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia membuka pendaftaran bantuan bagi mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan. Pengumuman ini tertuang dalam surat Nomor 2872/Dj.I/Dt.I.III/PP.04/07/2017 yang diterbitkan pada 26 Juli 2017. Program tersebut mencakup Bantuan Mahasiswa Tahfidz, Bantuan Beasiswa Prestasi Akademik, serta Bantuan Lembaga Kemahasiswaan.
Syarat Beasiswa Tahfidz:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Telah menghafal Al-Qur’an minimal 10 juz.
- Melampirkan surat keterangan mahasiswa aktif.
- Menyertakan fotokopi ijazah, atau surat keterangan bermaterai dari ustadz, guru, atau kyai yang menyatakan hafalan minimal 10 juz.
- Menandatangani pakta integritas.
- Melampirkan surat keterangan bahwa mahasiswa tidak terlibat organisasi atau aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
- Menyerahkan fotokopi buku rekening beserta surat referensi dari bank yang menyatakan rekening masih aktif.
- Berkas paling lambat diterima panitia pada 25 Agustus 2017.
Syarat Beasiswa Prestasi Akademik:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Melampirkan surat keterangan mahasiswa aktif.
- Memiliki prestasi, yang meliputi:
- Juara dalam kompetisi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dibuktikan dengan fotokopi sertifikat atau piagam penghargaan.
- Penulis buku, jurnal, atau artikel yang diterbitkan penerbit atau media massa nasional, dibuktikan dengan bukti fisik.
- Pencipta karya inovasi di bidang sains dan teknologi, dibuktikan dengan surat keterangan dari PTKIS.
- Mengisi dan menandatangani pakta integritas.
- Melampirkan surat keterangan dari rektor atau dekan bahwa mahasiswa tidak sedang menerima bantuan bersumber APBN atau APBD tahun 2017.
- Menyerahkan fotokopi buku rekening beserta surat referensi dari bank yang menyatakan rekening masih aktif.
- Berkas paling lambat diterima panitia pada 25 Agustus 2017.
Syarat Bantuan Lembaga Kemahasiswaan:
- Lembaga kemahasiswaan telah terdaftar di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
- Melampirkan SK pembentukan lembaga kemahasiswaan.
- Melampirkan lembar pengesahan proposal.
- Menyusun proposal kegiatan dengan panjang maksimal 15 lembar, yang memuat:
- Deskripsi program yang sebaiknya mengangkat tema kemahasiswaan, persoalan keagamaan, serta isu kemasyarakatan dan kebangsaan, seperti multikulturalisme, deradikalisasi, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi buku rekening atas nama lembaga kemahasiswaan.
- Fotokopi NPWP kemahasiswaan atau perguruan tinggi.
- Berkas paling lambat diterima panitia pada 25 Agustus 2017.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi Zainul Mukhtar melalui nomor 08579.
- Penulis: admin tbin
