Mahasiswa Baru TA 2022/2023 Diwajibkan Serahkan Fotokopi Ijazah Paling Lambat 30 Oktober 2022
- account_circle admin tbin
- calendar_month Senin, 26 Sep 2022
- visibility 2
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pihak kampus mengimbau seluruh mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 untuk segera menyerahkan dokumen persyaratan berupa fotokopi ijazah. Berikut rincian ketentuan yang berlaku.
Pertama, fotokopi ijazah wajib diserahkan oleh seluruh mahasiswa baru paling lambat pada tanggal 30 Oktober 2022. Penyerahan dokumen dilakukan di meja Resepsionis Gedung Rektorat.
Kedua, mahasiswa yang melewati batas waktu sebagaimana tertera pada poin pertama akan tetap diproses, namun pengajuan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) baru akan ditindaklanjuti pada periode berikutnya, yakni tahun 2023.
Ketiga, NPM yang telah diterbitkan namun mahasiswa bersangkutan belum memenuhi persyaratan penyerahan fotokopi ijazah sesuai poin pertama akan secara otomatis mengalami perubahan atau dinonaktifkan.
Keempat, mahasiswa yang NPM-nya mengalami perubahan diwajibkan mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh bagian administrasi rektorat. Formulir surat pernyataan tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut: unduh di sini.
Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada pengumuman resmi melalui tautan berikut ini.
- Penulis: admin tbin
